Sebelum lebih jauh mempelajari mengenai materi Hukum Ekonomi dan Bisnis, harus dipahami dasar-dasarnya terlebih dahulu. Berikut ini akan dijelaskan dasar-dasar dalam materi Hukum Ekonomi dan Bisnis.
Definisi Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang ditentukan oleh negara/penguasa secara sepihak yang bersifat memaksa seluruh anggota masyarakat untuk mentaatinya dan berkonsekuensi hukuman jika dilanggar.
Norma adalah suatu pedoman/peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku agar tidak merugikan orang lain.
Hukum adalah peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarannya.
Bentuk Hukum :
a. Hukum tertulis
b. Hukum tidak tertulis
Di Indonesia hukum menempati posisi penting (supremacy law).
Sumber Hukum
- Undang-undang
- Yurisprudensi
- Kebiasaan
- Perjanjian antar pihak
- Perjanjian internasional (bilateral atau multilateral)
- Doktrin (pendapat ahli)
Pengertian Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi berasal dari kata “oikonomia” artinya pengaturan rumah tangga.
Istilah bisnis memiliki pengertian yang lebih sempit (khusus) daripada istilah ekonomi yang luas (umum). Bisnis tertuju pada usaha komersial dan interaksi antar para pelakunya, yaitu berkaitan dengan ekonomi perusahaan/ekonomi mikro. Karakteristik bisnis terutama terletak pada tujuan pencapaian keuntungan (laba). Kegiatan bisnis meliputi produksi, distribusi dan penjualan untuk memperoleh laba.
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum.
Jadi, hukum ekonomi (economic law) mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan Ekonomi.
Bentuk Hukum Ekonomi Indonesia
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukumm engenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai hak asasi manusia (hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Pembagian Hukum
Adapun pembagian hukum antara lain:
- Hukum privat (perdata) yang mengatur kepentingan pribadi
- Hukum publik yang mengatur kepentingan umum
- Hukum ekonomi disamping meliputi hukum dagang dan hukum bisnis tersebut, juga menjangkau hukum publik seperti hukum administrasi negara, hukum pidana, dll.
Otoritas Hukum Ekonomi
Ciri penting hukum ekonomi adalah adanya keterlibatan negara atau pemerintah dalam pengaturan berbagai kegiatan perdagangan.
Hukum ekonomi banyak yang dibuat oleh otoritas publik dalam bentuk perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan PEmerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Mentri, Surat Keputusan Bersama (SKB), Surat Edaran (SE), dsb.
Sumber Hukum Ekonomi dan Bisnis
1. Perundang-Undangan Di Indonesia tingkatan perundang-undangan adalah :
- UUD 1945
- Tap MPR
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Peraturan pelaksanaan lain seperti, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh beberapa menteri, Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh pejabat
Dalam UUD 1945 terdapat dua pasal penting yang menjadi sumber hukum bisnis, yaitu pasal 33 ayat (1) (2) (3) (4) (5) dan pasal 27 ayat (2).
2. Perjanjian
Perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Artinya, perjanjian yang dibuat oleh pihak tertentu dapat dijadikan dasar hukum bagi yang membuatnya.
Perbedaan dengan perundang-undangan adalah dalam hal bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang mebuatnya saja tidak mengikat orang lain atau masyarakat umum, sedang perundang-undangan berlaku umum kepada semua pihak yangmenjadi subyek pengaturannya.
No comments:
Post a Comment
Mohon maaf bila ada salah kata dan hal-hal yang kurang berkenan. Adapun kritik atau saran mohon isi comment box. Terimakasih